Halo Profesi : (Download) Pemikiran Juklak Mpls/Mos Tahun 2019


Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 55 Tahun 2014 wacana Masa Orientasi Siswa Baru di Sekolah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pada awal tahun pelajaran, perlu dilakukan pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru.

Pengenalan lingkungan sekolah yakni kegiatan pertama masuk Sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan training awal kultur Sekolah.

Pengenalan lingkungan sekolah bertujuan untuk: 



  • mengenali potensi diri siswa baru; 
  • membantu siswa gres menyesuaikan diri dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, akomodasi umum, dan sarana prasarana sekolah; 
  • menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara berguru efektif sebagai siswa baru; 
  • mengembangkan interaksi positif antarsiswa dan warga sekolah lainnya; 
  • menumbuhkan sikap positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisplinan, hidup higienis dan sehat untuk mewujudkan siswa yang mempunyai nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.


Sekolah melaksanakan pendataan wacana keadaan diri dan sosial siswa melalui formulir pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa gres yang diisi oleh orang tua/wali siswa yang minimal memuat:

  1. profil siswa yang terdiri dari identitas siswa, riwayat kesehatan, potensi/bakat siswa, serta sifat/perilaku siswa; dan 
  2. profil orangtua/wali

Jangka Waktu Kegiatan


Pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa gres dilaksanakan dalam jangka waktu paling usang 3 (tiga) hari pada ahad pertama awal tahun pelajaran. Pengenalan lingkungan sekolah dilaksanakan hanya pada hari sekolah dan jam pelajaran.

Pengecualian terhadap jangka waktu pelaksanaan sanggup diberikan kepada sekolah berasrama dengan terlebih dahulu melaporkan kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya disertai dengan rincian kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.

Penanggung Jawab Kegiatan


Kepala sekolah bertanggung jawab penuh atas perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian dalam pengenalan lingkungan sekolah. Perencanaan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah disampaikan oleh sekolah kepada orang tua/wali pada ketika lapor diri sebagai siswa baru.

Muatan Materi


Pengenalan lingkungan sekolah wajib berisi kegiatan yang bermanfaat, bersifat edukatif, kreatif, dan menyenangkan. Evaluasi atas pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah wajib disampaikan kepada orang tua/wali baik secara tertulis maupun melalui pertemuan paling usang 7 (tujuh) hari kerja sehabis pengenalan lingkungan sekolah berakhir.

Pengenalan lingkungan sekolah dilakukan dengan memperhatikan hal sebagai berikut: 


  1. perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru; 
  2. dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara; 
  3. dilakukan di lingkungan sekolah kecuali sekolah tidak mempunyai akomodasi yang memadai; i. tidak boleh melaksanakan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya. 
  4. wajib melaksanakan kegiatan yang bersifat edukatif; 
  5. dilarang bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya; 
  6. wajib memakai seragam dan atribut resmi dari sekolah; 
  7. dilarang menunjukkan kiprah kepada siswa gres berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan acara pembelajaran siswa; 
  8. dapat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan bahan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.


Contoh dari kegiatan dan atribut yang tidak relevan dengan acara pembelajaran siswa dan tidak boleh dipakai dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Penyelenggaraan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah oleh guru pada sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, dan sekolah menengah kejuruan, sanggup dibantu oleh siswa apabila terdapat keterbatasan jumlah guru dan/atau untuk efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah dengan syarat sebagai berikut:


  1. siswa merupakan pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dan/atau Majelis Perwakilan Kelas (MPK) dengan jumlah paling banyak 2 (dua) orang per rombongan belajar/kelas; dan 
  2. siswa tidak mempunyai kecenderungan sifat-sifat jelek dan/atau riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan. 

Dalam hal sekolah belum mempunyai pengurus OSIS dan/atau MPK, sekolah sanggup dibantu oleh siswa dengan syarat sebagai berikut:

  1. siswa tidak mempunyai kecenderungan sifat jelek dan riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan; dan 
  2. memiliki prestasi akademik dan nonakademik yang baik dibuktikan dengan nilai rapor dan penghargaan nonakademik atau mempunyai kemampuan manajerial dan kepemimpinan yang dibuktikan dengan keikutsertaan dalam banyak sekali kegiatan positif di dalam dan di luar sekolah.

Download Pedoman JUKLAK MPLS 2019 


Demikianlah artikel yang membahas Pedoman JUKLAK MPLS/MOS Tahun 2019, agar bermanfaat bagi para pembaca.

0 Response to "Halo Profesi : (Download) Pemikiran Juklak Mpls/Mos Tahun 2019"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel