Halo Profesi : Hukum Gres Pemecatan Asn/Pns Menurut Pp Nomor 30 Tahun 2019



Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah PP Nomor 30 Tahun 2019, PP ini merupakan penyempurnaan dari Peraturan Pemerintah sebelumnya yaitu PP nomor 46 tahun 2011 wacana evaluasi prestasi kerja PNS.

Yang menarik dalam Peraturan Pemerintah yang gres ini yaitu terdapat poin pemberhentian atau pemecatan PNS/ ASN di dalamnya, hal itu tertuang pada pasal 56 dalam PP tersebut

Berikut kutipan klarifikasi mengenai hukuman pemberhentian PNS/ASN menurut Peraturan Pemerintah PP Nomor 30 Tahun 2019

Dalam Pasal 56  dijelaskan bahwa "Pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrasi, dan pejabat fungsional yang tidak memenuhi Target kinerja sanggup dikenakan hukuman manajemen hingga dengan pemberhentian."

Syarat Pemberhentian bagi Pejabat Tinggi :


  1. Pejabat pimpinan tinggi yang tidak memenuhi Target kinerja yang diperjanjikan selama 1 (satu) tahun pada suatu jabatan, yang diberikan evaluasi kinerja Cukup, Kurang, atau Sangat Kurang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 5 (angka evaluasi kinerja akan dijelaskan di bawah) diberikan kesempatan selama 6 (enam) bulan untuk memperbaiki kinerjanya. 
  2. Penilaian kinerja diberikan pada kondisi normal dan tidak ada kondisi force majeur. 
  3. Dalam hal pejabat pimpinan tinggi tidak menunjukkan perbaikan kinerja maka pejabat yang bersangkutan harus mengikuti uji kompetensi kembali. 
  4. Dalam hal uji kompetensi, pejabat pimpinan tinggi sanggup dipindahkan ke jabatan lain sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya atau ditempatkan pada jabatan yang lebih rendah sesuai dengan hukum undang-undang

Syarat pemberhentian bagi Pejabat Fungsional dan Pejabat Administrasi :


  1. Pejabat Administrasi atau Pejabat Fungsional yang mendapat evaluasi kinerja dengan predikat Kurang atau Sangat Kurang diberikan kesempatan selama 6 (enam) bulan untuk memperbaiki kinerjanya
  2. Dalam hal pejabat manajemen atau pejabat fungsional tidak membuktikan perbaikan kinerja maka PNS yang bersangkutan harus mengikuti uji kompetensi kembali.
  3. Berdasarkan uji kompetensi, pejabat manajemen atau pejabat fungsional yang tidak memenuhi standar kompetensi jabatan sanggup dipindahkan pada jabatan lain yang sesuai dengan kompetensi yang dimiliki atau ditempatkan pada jabatan yang lebih rendah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
  4. Dalam hal tidak tersedia jabatan lain yang sesuai dengan kompetensi yang dimiliki atau jabatan lebih rendah yang lowong, pejabat manajemen atau pejabat fungsional ditempatkan sementara pada jabatan tertentu dalam waktu paling usang 1 (satu) tahun. 
  5. Dalam hal sehabis 1 (satu) tahun, tidak tersedia lowongan jabatan sesuai dengan kompetensinya, pejabat manajemen atau pejabat fungsional yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat. 

Adapun syarat pengajuan keberatan terhadap hukuman yang dijatuhkan sebagai berikut :


  1. PNS yang menyatakan keberatan atas evaluasi kerjanya sanggup melaksanakan keberatan yang disertai dengan kepada atasan dari Pejabat Penilai Kinerja PNS secara berjenjang paling usang 14 (empat belas) hari semenjak diterima. 
  2. Atasan dari Pejabat Penilai Kinerja PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menurut keberatan yang diajukan, wajib menilik dengan seksama hasil evaluasi kineda yang disampaikan kepadanya. 
  3. Dalam melaksanakan investigasi terhadap hasil . evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (21 atasan dari Pejabat Penilai Kinerja PNS meminta klarifikasi kepada Pejabat Penilai Kinerja PNS dan PNS yang dinilai. 
  4. Berdasarkan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), atasan dari Pejabat Penilai Kinerja PNS sanggup mengubah dan menetapkan hasil evaluasi kinerja serta bersifat final.
  5. Penilaian Kinerja PNS dinyatakan dengan angka dan sebutan atau predikat sebagai berikut:
  • Sangat Baik, apabila PNS memiliki: 1) nilai dengan angka 110 (seratus sepuluh) < x < 120 (seratus dua puluh) dan membuat wangsit gres dan/atau cara gres dalam peningkatan kinerja yang memberi manfaat bagi organisasi atau negara; 
  • Baik, abila PNS mempunyai nilai dengan angka 90 (sembilan puluh) < x < angka l20 (seratus dua puluh); 
  • Cukup, apabila PNS mempunyai nilai dengan angka 70 (tujuh puluh) < x < angka 90 (sembilan puluh); 
  • Kurang, apabila PNS mempunyai nilai dengan angka 50 (lima puluh) < x < angka 70 (tujuh puluh); dan 
  • Sangat Kurang, apabila PNS mempunyai nilai dengan angka < 50 (lima puluh).

Nilai dari predikat di atas yaitu adonan dari NILAI SKP dan PERILAKU KERJA

Untuk lebih jelasnya, silakan donwload Peraturan Pemerintah PP Nomor 30 Tahun 2019 di bawah ini !


Link DOWNLOAD

Demikianlah artikel yang membahas wacana Aturan Baru Pemecatan ASN/PNS Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2019, biar sanggup menjadi pola peningkatan kinerja kita bersama di instansi masing-masing !



0 Response to "Halo Profesi : Hukum Gres Pemecatan Asn/Pns Menurut Pp Nomor 30 Tahun 2019"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel